Yusril: Kasus Misbakhun Hanya Kasus Biasa Bukan Kasus Korupsi

Related image
Sumber: indopos.co.id


Mukhamad Misbakhun yang merupakan anggota DPR RI teringat saat dirinya masih ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI atas sebuah tuduhan kasus Misbakhun korupsi terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century. Adanya tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. 

Saat adanya kasus Misbakhun itu, Misbakhun adalah Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada hubungannya dengan kasus Korupsi. Namun menurutnya, banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang disebabkan karena Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Yusril menambahkan bahwa motif politik dalam sebuah kasus Misbakhun korupsi sudah sangatlah jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi yang dituduhkan itu sangattidak jelas. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. 

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), untuk membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah ada buktinya, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun atas kasus Misbakhun itu. Hal itupun membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni dari semua tuduhan terhadap Misbakhun korupsi itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan pengalaman, kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. 

"Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelompok Pembobol Bank BCA Kini Ditangkap Polda Metro Jaya

Di Era Perkembangan Digital, Bank BJB Hadir Menjawab Kebutuhan

Penyerahan Bukti Dokumen Century Oleh MAKI Masih Belum Ditanggapi KPK