Misbakhun Tegaskan Dirinya Tidak Ada Hubungannya Dengan Asia Sentinel
| Sumber: wikiparlemen |
Politikus partai Golkar, Mukhammad Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI ini dikenal sangat vocal terhadap skandal century hingga karena itu dirinya sempat terjerat beberapa kasus Misbakhun hingga Misbakhun korupsi.
Tuduhan terhadap kasus Misbakhun yang menjadikan pandangan orang menjadi Misbakhun korupsi adalah ketika adanya kasus L/C terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang akhirnya itu diungkit kembali oleh Andi Arief dalam cuitannya di Twitter.
"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," ucap Andi Arief.
Wasekjen Partai Demokrat itu menyebut Misbakhun sebagai dalang atas penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu skandal Bank Century. Misbakhun menagih bukti tentang tuduhan nya yang menjadi kan ini kasus Misbakhun dan mengungkit adanya tuduhan Misbakhun korupsi dimasa lalu.
"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," lanjut Andi dalam cuitan lainnya.
Misbakhun sendiri mengatakan tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa. Misbakhun menegaskan, bahwa John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.
"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.
Kasus Misbakhun ini memang sepertinya dikaitkan dengan kasus Century oleh Andi. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Misbakhun lagi-lagi menegaskan kasus Misbakhun dan tuduhan akan Misbakhun korupsi ini sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar