Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara Dan Denda Rp2000
![]() |
| Sumber : google.com |
Pembakar bendera kalimat tauhid telah divonis 10 hari penjara dan denda Rp2000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari," Ucap hakim Hasanudin saat membacakan putusannya, Senin (5/11).
Kedua pembakar yang berinisial F dan M dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya dan keduanya tidak ingin mengajukan banding.
"Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Sumber : akurat.co
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2391349/original/047109500_1540365043-IMG_20181023_201005.jpg)
Komentar
Posting Komentar